Posts

Showing posts from August, 2016

Haji Berulang Kali, Mengikuti Perintah Setan

Image
Ngaji.web.id - Kendati ibadah haji telah ada sejak masa Nabi Ibrahim, bagi umat Islam, ia baru diwajibkan pada tahun 6 H. Walau begitu, Nabi SAW dan para sahabat belum dapat menjalankan ibadah haji karena saat itu Mekkah masih dikuasai kaum musyrik. Setelah Nabi SAW menguasai Mekkah (Fath Makkah) pada 12 Ramadan 8 H, sejak itu beliau berkesempatan beribadah haji. Namun Nabi SAW tidak beribadah haji pada 8 H itu. Juga tidak pada 9 H. Pada 10 H, Nabi SAW baru menjalankan ibadah haji. Tiga bulan kemudian, Nabi SAW wafat. Karenanya, ibadah haji beliau disebut haji wida' (haji perpisahan). Itu artinya, Nabi SAW berkesempatan beribadah haji tiga kali, namun beliau menjalaninya hanya sekali. Nabi SAW juga berkesempatan umrah ribuan kali, namun beliau hanya melakukan umrah sunah tiga kali dan umrah wajib bersama haji sekali. Mengapa? Sekiranya haji dan atau umrah berkali-kali itu baik, tentu Nabi SAW lebih dahulu mengerjakannya, karena salah satu peran Nabi SAW adalah memberi uswah (telad

Kenapa Biasanya Suami itu Meninggal Duluan?

Image
Ngaji.web.id - Kenapa (biasanya) Suami Mati Dulu? ﺣﺪﻳﺚ «ﻳﺄﺗﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺯﻣﺎﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻼﻙ اﻟﺮﺟﻞ ﻋﻠﻰ ﻳﺪ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻭﺃﺑﻮﻳﻪ ﻭﻭﻟﺪﻩ ﻳﻌﻴﺮﻭﻧﻪ ﺑﺎﻟﻔﻘﺮ ﻭﻳﻜﻠﻔﻮﻧﻪ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻄﻴﻖ ﻓﻴﺪﺧﻞ اﻟﻤﺪاﺧﻞ اﻟﺘﻲ ﻳﺬﻫﺐ ﻓﻴﻬﺎ ﺩﻳﻨﻪ ﻓﻴﻬﻠﻚ» Hadis: "Akan datang suatu masa, kematian seoang laki-laki berada di tangan istrinya, kedua orang tuanya dan anaknya. Mereka mencelanya dengan kemiskinan dan memaksanya bekerja di luar kemampuannya. Akhirnya ia masuki banyak pekerjaan untuk melunasi hutangnya. (Karena tenaga terforsir) maka ia mati" ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻓﻲ اﻟﻌﺰﻟﺔ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻧﺤﻮﻩ ﻭﻟﻠﺒﻴﻬﻘﻲ ﻗﻲ اﻟﺰﻫﺪ ﻧﺤﻮﻩ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻭﻛﻼﻫﻤﺎ ﺿﻌﻴﻒ. HR al-Khattabi dalam al-Uzlah dari hadis Ibnu Mas'ud. Dan al-Baihaqi dalam az-Zuhd dari hadis Abu Hurairah. Keduanya dlaif. - Takhrij Ahadits Ihya', al-Hafidz al-Iraqi Ustadz Ma'ruf Khozin

Bolehkah Suami Minum Air Susu Isteri?

Image
Ngaji.web.id - Beberapa hari lalu sempat didiskusikan perihal seorang suami yang "meminum" ASI. Apakah lantas istrinya menjadi mahram ibu susuan? Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan: ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻓﺘﻖ اﻷﻣﻌﺎء ﻓﻲ اﻟﺜﺪﻱ، ﻭﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﻄﺎﻡ»: «رواه الترمذي وقال ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ»  Dari Ummi Salamah, sabda Rasulullah shalla Allahu alaihi wasallama: "Menyusui tidaklah menjadikan mahram kecuali yang dapat mengenyangkan perut bayi dari ASI, sebelum dipisah [2 tahun]" (HR Tirmidzi ua menilai hasan-sahih) ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻋﻨﺪ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: ﺃﻥ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻻ ﺗﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ اﻟﻜﺎﻣﻠﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﻴﺌﺎ Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari para Sahabat Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama bahwa menyusui tidak menjadikan mahram kecuali bagi anak sebelum 2 tahun. Menyusui setelah lewat 2 tahun maka tidak berpengaruh pada status mahram

Mewaspadai 10 Metode Licin Dakwah Syiah Menurut Imam Ghazali

Image
Oleh: Moh. Nasirul Haq Ngaji.web.id - Mengenai akidah wahabi semua orang sangat mudah menemukan rumus akidahnya. Namun berbeda dengan syiah, sebab syiah cenderung lebih licin dan penuh dengan taktik dalam mendoktrin ajarannya. Secara singkat saja saya akan jelaskan sepuluh marhalah atau proses mereka dalam merekrut pengikut madzhabnya. 1-2. Azzarq wa tafarrus : yaitu menipu semua orang dalam perkataannya. 3. Ta'nis : meng iyakan pendapat orang demi melesatkan pendapatnya sendiri. 4. Tashkik : membuat keraguan dalam keyakinan seseorang. 5. Ta'liq : menggantungkan hukum jika ia terdesak. 6. Robt : mengikat doktrinnya pada perasaan kita. 7. Tadlis : Merekonstruksi, menambah dan mengurangi dalil se enaknya. 8. Talbis : menyama nyamakan keyakinan kita sebelumnya dengan keyakinannya. 9. Khol'u : mempreteli dan menelanjangi keyakinan kita dari kita. 10. Salkh'u : melepaskan seutuhnya apa yang kita yakini dan diganti dengan akidah Syiah !!. Keterangan selengkapnya bisa anda ba

Kesalahan Ulama Saudi dalam Merilis Fatwa Tawassul

Image
Ngaji.web.id - Ulama Saudi merilis dalam Fatwa resminya adalah berhaluan Madzhab Hanbali. Dalam masalah Tawassul kepada Nabi atau ulama, mufti-mufti Saudi menghukumi syirik atau dapat mengarah pada syirik. Padahal pendahulu mereka yang bermadzhab Hanbali memperbolehkan, yaitu Syaikh Ibnu Taimiyah. Namun dalam pemahaman muridnya yang lain yaitu Syaikh Ibnu Abdil Hadi bahwa Ibnu Taimiyah melarang Tawassul. Ibnu Taimiyah memperbolehkan setelah diselidiki oleh majlis para ulama dengan menghadirkan seorang Qadli Hakim bermadzhab Syafiiyah. Disinilah terungkap bahwa Ibnu Taimiyah membolehkan, seperti yang disampaikan oleh muridnya al-Hafidz Ibnu Katsir: ﻗﺎﻝ ﻻ ﻳﺴﺘﻐﺎﺙ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻠﻪ، ﻻ ﻳﺴﺘﻐﺎﺙ ﺑﺎﻟﻨﺒﻲ اﺳﺘﻐﺎﺛﺔ ﺑﻤﻌﻨﻰ اﻟﻌﺒﺎدﺓ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺘﻮﺳﻞ ﺑﻪ ﻭﻳﺘﺸﻔﻊ ﺑﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ Ibnu Taimiyah berkata, hanya Allah yang dimintai pertolongan. Tidak boleh meminta tolong (istighotsah) kepada Nabi, istighotsah dalam arti ibadah. Namun boleh untuk dijadikan Tawassul dan dimintai pertolongan kepada Allah (Al-Bidayah wa an-Nihayah 1

Syaikh Ibnul Jauzy: Jenggot Semakin Panjang makin Bodoh

Image
Ngaji.web.id - Sejauh pengetahuan saya, tidak ada ulama fiqh yang menghubungkan kecerdasan atau kebodohan dengan jenggot. Artinya, panjang-tidaknya jenggot, dalam fiqh, tidak ada kaitannya dengan kecerdasan dan kebodohan seseorang. Namun, di luar ulama fiqh, memang ada sebagian ulama ahli hikmah yang mengaitkan jenggot dengan kecerdasan atau kebodohan. Misalnya pernyataan sebagian: “ Tempatnya akal itu di otak, jalan nyawa itu melalui hidung, dan tempat kebodohan itu pada panjangnya jenggot” . Sa’d bin Manshur berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Idris, ‘Apakah kamu tahu Sulaim Bin Abi Hafshah?’ Dia (Ibnu Idris) menjawab, ‘Iya, aku melihat jenggotnya panjang dan dia bodoh.’ Ibnu Ziad juga pernah berkata: “Tidaklah seorang lelaki semakin panjang jenggotnya melebihi genggamannya, kecuali hanya bertambah kurang kecerdasannya.” Inilah maksud dari sebuah syair yang digubah dalam bahar mutaqarib : إذا عرضت للفتى لـحـيةٌ  # وطالت فصارت إلى سرته فنقصان عقل الفتى عندنـا  # بمقدار ما ز

Inilah Ayat AlQur'an yang di Salah Gunakan Oleh Teroris

Image
Ngaji.web.id - Dua mantan teroris yang telah bertaubat terang-terangan mengakui kesesatan pemikiran mereka dahulu terhadap teks-teks ayat dan hadis. Jumu Tuani, mantan Panglima Jihad Ambon, awalnya memaknai ayat dalam al-Maidah 44 bahwa Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah Kafir. Menurutnya dahulu adalah kafir yang keluar dari Islam. Namun setelah ia mengetahui bahwa Ibnu Abbas, sepupu Nabi yang bergelar Turjumanul Quran (interpretator al-Quran), ba hwa maksud ayat disini bukan kufur seperti pemahaman mereka, maka ia pun merujuk kepada penafsiran Ibnu Abbas tersebut. Sufyan Tsauri, salah satu aparat yang sempat bergabung dengan teroris malah memiliki data bahwa sumber teroris yang dibawa ke Indonesia sekarang bersumber dari fatwa Ibnu Abdil Wahhab dari Najed. Diantara makalah yang ia tulis secara tegas menyatakan bahwa teroris yang semacam mereka ini adalah Khawarij karena memiliki kesamaan dalam hal memahami al-Quran tidak bersumber dari para ulama yang ahli