Posts

Showing posts from October, 2016

Hal-hal yang Sunnah Dikerjakan Hari ini (10 Muharram)

Image
Ngaji.web.id - Hari ‘Asyura berasal dari bahasa arab yang artinya hari ke sepuluh di bulan Muharram. Hari ini memiliki keistimewaan tersendiri di dalam islam. Nabi Muhammad saw. biasa berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk melakukan hal serupa. Keistimewaan Hari ‘Asyura (10 Muharram) Dalam sebuah hadits kita dapat melihat bahwa ternyata tanggal 10 Muharram merupakan tanggal yang istimewa dalam sejarah kenabian. “Tatkala Nabi shalallaahu ‘alaihi wassalam datang ke Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi melakukan puasa di hari ‘Asyura. Beliau shalallaahu ‘alaihi wassalam bertanya, “Hari apa ini?”. Orang-orang Yahudi menjawab, “Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah selamatkan Bani Israil dari musuhnya, maka Musa alaihis salam berpuasa pada hari ini. Nabi shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Saya lebih berhak mengikuti Musa dari kalian (kaum Yahudi). Maka beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan ummatnya untuk melakukannya”. (HR. Al Bukhari) Hari asyura’ m

Tradisi yang Diharamkan di Hari Asyura "10 Muharram"

Image
Ngaji.web . id - Adapun Tradisi yang di haramkan pada Hari Asyura adalah yang menyalahi prinsip-prinsip agama, Seperti kaum Syiah biasanya mengadakan ritual meratapi kesyahidan Sayyidina Husain bin Ali alaihimassalam. Dengan memukul-mukul dirinya sendiri, hal ini tentu saja bagian dari bentuk menganiaya dirinya, walaupun yang di aniaya diri sendiri tetap saja itu perbuatan yang di haramkan ritual semacam ini dihukumi bid’ah dholalah (sesat) secara mutlak, terlebih dalam urusan Agama Al-Imam as-Sayyid Abdullah bin Umar bin Abi Bakar bin Yahya Ba-‘Alwi mufti madzhab Syafi’i Ulama besar yang hidup pada abad 19 Masehi di Yaman, dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin karya as-Sayyid Abdurrahman al-Masyhur Ba-‘Alwi mengatakan seperti ini : (مسألة: ي): العمل بيا حسين في جهة الهند وجاوه المفعول يوم عاشوراء أو قبله أو بعده بدعة مذمومة شديدة التحريم، وفاعلوه فساق وضلال، متشبهون بالرافضة والناصبة، إذ الفاعلون لذلك قسمان: “(Masalah, as-Sayyid Abdullah bin Umar bin Abi Bakar bin Yahya). Tradisi ritua

Ingat, Besok Puasa Sunnah Tasu'a kemudian Asyura

Image
Ngaji.Web.id - Diberitahukan bahwa bagi Kaum Muslimin yang awal tahun Hijriyah kemarin menggunakan Hisab maka besok Hari Senin Disunnahkan Puasa Tasu'a dan Hari Selasa Puasa Asyura, namu bagi yang mengikuti Ru'yatul Hilal maka Puasa Tasu'a Hari Selasa dan Puasa Asyura pada Hari rabu. Berikut Dalil-dalil tentang Puasa Tasu'a dan Asyura: Tasu'a   adalah hari yang ke-9 dari bulan Muharram, sedang   Asyura’   adalah hari yang ke-10 dari   bulan Muharram . Adapun pemahaman yang menunjukkan   puasa sembilan hari , mungkin saja mereka memiliki pandangan yang berbeda. Apabila  mau mengikuti hadist yang shahih berikut ini hadistnya : عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ : كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُوْمُ عَاشُوْرَاءَ فِى اْلجَاهِلِيَّةِ وَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص يَصُوْمُهُ. فَلَمَّا هَاجَرَ اِلَى الْمَدِيْنَةِ صَامَهُ وَ اَمَرَ بِصِيَامِهِ. فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ، قَالَ: مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَ مَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. مسلم 2: 792 Dari Aisyah RA, ia berkata : Adalah kaum Quraisy berpuasa

Hukum Pemerintah Menggususr Tanah Rakyat untuk Kepentingan Umum

Image
Ngaji.web.id - PEMBANGUNAN biasanya menimbulkan efek pada masyarakat. Di antaranya yang cukup serius dan merugikan kepentingan rakyat adalah penggusuran tanah untuk kepentingan pembangunan. Dalih penggusuran tersebut biasanya untuk kepentingan umum. Tetapi, tak jarang diktum kepentingan umum itu adalah selubung saja untuk menutupi kepentingan beberapa oknum tertentu. Hal ini diperparah lagi oleh kenyataan bahwa ganti rugi penggusuran biasanya tidak sesuai dengan yang dikehendaki rakyat. Bagaimana hukum menggusur tanah rakyat untuk kepentingan umum? Bagaimana cara terbaik untuk menentukan ganti rugi penggusuran menurut Fiqh? Jawaban: a.Hukum penggusuran tanah oleh pemerintah demi kepentingan umum   (al- maslahah al-ammah)   boleh, dengan syarat betul-betul pemanfaatannya oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dibenarkan oleh Syara’ dan dengan ganti rugi yang memadai. Cara yang terbaik dalam menentukan ganti rugi penggusuran tanah menurut Fiqh ditempuh melalui musyawarah atas dasar