Ketika Sandal Kita Hilang Dimasjid

Jika anda seorang cowok muslim yang aktif jumatan pasti pernah mengalami kehilangan sandal ketika hendak pulang, dan tak sedikit orang yang tidak siap kehilangan sandal kesayangannya sehingga ia berbuat nekat dengan memakai sandal lain dengan keyakinan sandal yang ia pakai itu milik orang yang telah mengambil dulu sandal kita, hmm menykapi fenomena seperti ini bagaimana sih syariat menyikapinya? mari kita kaji bersama ibarat dari kitab Al-Bujairami dan kitab Bughyatul Musytarsyidin.

فرع من ضل نعله فى مسجد ووجد غيره لم يجز له لبسه و ان كان لمن اخذ نعله، وله فى هذه الحالة بيعه و اخذ قدر قيمة نعله من ثمنه ان علم انه لمن اخذ نعله، و الا فهو اقطة
البجيرمى على الخطيب ٣/ ١٤١

 Artinya " Barang siapa yang tertukar sandalnya di masjid dan ia menemukan sandal lain, maka ia tidak boleh memakainya walaupun sandal itu milik orang yang mengambilnya.  tapi baginya boleh mengambil dan menjualnya lalu memiliki uang dari hasil penjualan itu jika ia tahu dan yakin sandal tersebut  adalah sandal dari orang yg mengambil sandalnya dan jika tidak mengetahuinya maka sandal tersebut dihukumi barang temuan(luqathah)

Diatas adalah keterangan dari kitab Al-Bujairami, lalu bagaimana keterangan dari kitab Bughyah?

فا ئدة من اللقطة ان يبدل نعله بغيرها فياخذها فلا يحل له استعملها الا بعد تعرضها بشرطه او تحقق اعراص المالك عنها فان علم ان صاحبها تعمد اخذ نعله جاز له بيعها ظفرا بشرطه بغية المسترشدين ٢٢١ 
 
Artinya: Termasuk barang temuan adalah tertukar sandalnya dengan sandal orang lain, maka mengambil dan memakainya tidak dihalalkan, kecuali setelah diumumkan sesuai dengan persyaratan atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya. jika diketahui pemiliknya memang sengaja meninggalkan sandalnya ,maka ia boleh menjual sandal dengan syarat seperti dalam akhdzu dzufr.
 
Itulah kajian tentang bagaimana sikap kita terhadap sandal yang hilang, sekian semoga bermanfaat.

Comments

Artikel Pilihan

Doa yang Dibaca Rasulullah Ketika Hujan Turun

Tradisi yang Diharamkan di Hari Asyura "10 Muharram"

Larangan Menganiaya Anjing dalam Islam