Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid
Setelah penjelasan Tuntunan I'tikaf Lengkap Dalam 4 Madzhab kini mari simak kajian lebih lanjut jika I'tikaf itu dilaksanakan selain pada tempat yang dianjurkan yaitu masjid. Dalam hal ini, ulama telah memberikan keterangan bahwa i'tikaf selain di masjid adalah tidak sah, meskipun tempat itu digunakan untuk melaksanakan shalat. Misalnya seperti mushalla/langgar/surau, pondok, kamar, gubug dan sebagainya. Lalu bagaimana bila suatu tempat diwakafkan sebagai masjid namun belum dibangun menjadi masjid, apakah sah i'tikaf ditempat itu atau tidak?. Dalam hal ini, ulama menyatakan sah meskipun masjidnya belum dibangun, intinya ialah sahnya i'tikaf pada tempat yang telah diwakafkan sebagai masjid walau itu belum dibangun masjid. Berikut Ibarah berdasarkan Keputusan Hasil Bahtsul Masail Syuriyah NU Wilayah Jawa Timur قوله فى المسجد اى الخالص المسجدية فلا يصح الإعتكاف فى غير المسجد كالمدارس والربط ومصلى العيد . Kata pengarang (di masjid) artinya yang murni masjid ,