Posts

Showing posts from September, 2015

Larangan Memberikan Daging Qurban Kepada Non Muslim

Image
Ngaji.web.id - Berqurban merupakan hal yang sangat dianjurkan pada hari raya idul adha. Karena berqurban merupakan sebuah ibadah yang mengandung faedah yang sangat besar. Diantaranya adalah bisa menjadi penghalang dari api neraka. Berbicara tentang Berqurban tentunya tidak terlepas dari tiga hal; orang yang berqurban, hewan yang diqurbankan dan penerima qurban. Pada postingan kali ini, kita akan membahas sedikit tentang status penerima qurban, siapa sajakah orang yang berhak menerimanya. Baik, dalam kitab Hasyiah i’anatut thalibin, juz. 2, hal. 379 (darul fikri), imam Abu bakar utsman bin muhammad syata al-dimyathi menjelaskan bahwa penerima qurban haruslah orang islam; ويشترط فيهم أن يكونوا من المسلمين. أما غيرهم فلا يجوز إعطاؤهم منها شيئا Artinya: “Dan disyaratkan pada mereka (penerima qurban) bahwa adalah mereka dari orang-orang Islam. Adapun selain mereka maka tidak boleh memberikan kepada mereka dari kurban sedikitpun” Begitupula dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil

Orang-Orang Yang Diperbolehkan Memandikan Jenazah

Image
Ngaji.web.id - Dalam memandikan jenazah kadang terdapat polemik tentang siapa saja yang diperbolehkan untuk ikut serta memandikannya, untuk itu kajian kali ini akan membuka lembaran kitab kuning tentang siapa saja yang boleh ikut memandikan jenazah. Berikut penjelasan dari Kitab Al-Muhadzab Juz 1 Halaman 238-239: المهذب في فقة الإمام الشافعي للشيرازي juz 1 hal 238-239 باب غسل الميت وغسل الميت فرض على الكفاية لقوله صلى الله عليه وسلم في الذي سقط من بعيره إغسلوه بماء وسدر فإن كان الميت رجلاً لا زوجة له فأولى الناس بغسله الأب ثم الجد ثم الجد ثم ال ابن ثم ابن الابن ثم ابن الأخ ثم العم ثم ابن العم لأنهم أحق بالصلاة عليه فكانوا أحق بالغسل وإن كان له زوجة جاز لها غسله لما روت عائشة رضي الله عنها أن أبا بكر الصديق رضي الله عنه أوصى أسماء بنت عميس لتغسله وهل تقدم على العصبات؟ فيه وجهان: أحدهما أنها يقدم لأنها تنظر منه إلى ما لا تنظر العصبات وهو ما بين السرة والركبة والثاني يقدم العصبات لأنهم أحق بالصلاة عليه وإن ماتت امرأة ولم يكن لها زوج غسلها النساء وأولاهن ذات رحم محرم ثم ذات رحم

Wahabi Diciptakan Abdul Wahab bin Rustum Hanyalah Dongeng Yang Dipopulerkan

Image
Ngaji.web.id - Dongeng ini sangat populer di kalangan Salafi-Wahabi, padahal cerita ini adalah fiktif belaka dan tidak lebih dari hanya sebuah dongeng semata, tapi aneh nya dongeng ini bukan saja di sukai oleh anak-anak, tapi justru sangat popular dan di sukai oleh Ustadz atau Syekh Salafi-Wahabi , Cuma saja dongeng ini beredar dengan beragam judul, dikalangan Salafi-Wahabi lebih sering didongengkan dengan judul “Siapakah Wahabi sesungguhnya ?” dan “Inilah Wahabi Sesungguhnya” dan bahkan karena terlalu terbawa dan percaya dengan dongeng populer wahhabiyyah Rustumiyyah ini , tanpa mencari tau kebenaran nya, sebagian orang menyangka cerita fiktif tersebut adalah sebuah kenyataan, meskipun tidak bisa membuktikan kebenaran cerita nya, karena kebiasaan para pengikut mereka yang hanya bisa membaca tapi tidak mencari Fakta yang mengerikan, hanya bisa mendengar tak bisa berkomentar, sehingga dongeng tersebut terus disebarkan oleh orang-orang yang tidak punya malu dan tanggung ja

Hukum Merokok Bisa Makruh, Haram dan Mubah

Image
Ngaji.web.id - Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi. Kontroversi Hukum Merokok Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencuria

Wanita Lebih Utama Shalat Dirumah Daripada Dimasjid

Image
Ngaji.web.id - Assalamu'alaikum ustadz. Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Saya pasangan suami-istri yang baru menikah, saya dengan istri kebetulan mempunyai pemahaman yang berbeda, saya ingin setiap hari bisa shalat berjamaah di masjid bersama istri, namun istri saya mempunyai pemahaman bahwa shalat wanita lebih afdhol di rumah. Bagaimana jika seperti itu ustadz? Apa sebenarnya hukum wanita di masjid? apa pula hukum wanita pergi ke pasar/mall? Wassalamualaikum ….. Mulyadi Agung Jawaban : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Bapak Mulyadi yang kami hormati. Dalam pertanyaan yang disampaikan di atas ada dua poin pembahasan. Pertama, tentang shalat berjamaah bagi wanita di masjid. Kedua, tentang wanita pergi ke pasar/mall. Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid. Bapak Mulyadi yang baik, shalat berjamaah memang lebih utama 27 derjat dari pada

Hukum Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Menurut Ulama Empat Madzhab

Image
Ngaji.web.id - Para Ulama empat madzhab banyak yang berpendapat bahwa boleh hukumnya mencukur jenggot yang melebihi genggaman tangan, 1. Imam Abu Hanifah قال محمد بن الحسن -صاحب أبي حنيفة- رحمهما الله: أخبرنا أبو حنيفة عن الهيثم عن ابن عمر رضي الله عنهما: أنه كان يقبض على لحيته ثم يقص ما تحت القبضة. قال محمد: وبه نأخذ, وهو قول أبي حنيفة. (الآثار 900، العناية شرح الهداية 3/308)ـ Muhammad ibnul Hasan mengatakan: Imam Abu Hanifah mengabarkan kepada kami, dari al-Haitsam, dari Ibnu Umar r.a.: Sesungguhnya dia (Ibnu Umar) dulu memegang jenggotnya, lalu memangkas yang di bawah genggamannya. Muhammad (ibnul Hasan) mengatakan: Dengannya kami berpendapat, dan inilah pendapatnya (Imam) Abu Hanifah. (al-Atsar 900, al-Inayah Syarhul Hidayah 3/308) 2. Imam Malik قيل لمالك: فإذا طالت جدا فإن من اللحى ما تطول؟! قال: أرى أن يؤخذ منها وتقصَر… وروى عبيد الله بن عمر عن نافع أن بن عمر كان إذا قصر من لحيته في حج أو عمرة يقبض عليها ويأخذ من طرفها ما خرج من القبضة (الاستذكار 27/65)ـ Imam Malik pe

Perbedaan Takbir Idul Fitri dan Takbir Idul Adha

Image
MADINATULIMAN - Diantara hal yang dilakukan oleh umat Islam untuk menghidupkan malam hari raya adalah apa yang dikenal dengan istilah “takbiran”. Mengumandang takbir pada hari raya merupakan amaliyah yang disyariatkan, termasuk juga pada malam hari raya.   Adapun hukum takbir pada hari raya (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhaa) adalah sunnah. Menurut Imam Nawawi rahimahullah didalam Al-Majmu’, hal itu berdasarkan riwayat,   عن نافع عن عبد الله بن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج في العيدين مع الفضل بن عباس و عبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين واسامة بن زيد وزيد بن حارثة وايمن بن ام ايمن رضي الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير فيأخذ طريق الحدادين حتى يأتي المصلى وإذا فرغ رجع على الحذائين حتى يأتي منزله “Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berangkat pada hari raya beserta al-Fadll bin Abbas, Abdullah, Abbas, Ali, Ja’far, al-Hasan, Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, Ayman Ibn Ummu Aim