Larangan Memberikan Daging Qurban Kepada Non Muslim
Ngaji.web.id - Berqurban merupakan hal yang sangat dianjurkan pada hari raya idul adha. Karena berqurban merupakan sebuah ibadah yang mengandung faedah yang sangat besar. Diantaranya adalah bisa menjadi penghalang dari api neraka. Berbicara tentang Berqurban tentunya tidak terlepas dari tiga hal; orang yang berqurban, hewan yang diqurbankan dan penerima qurban. Pada postingan kali ini, kita akan membahas sedikit tentang status penerima qurban, siapa sajakah orang yang berhak menerimanya. Baik, dalam kitab Hasyiah i’anatut thalibin, juz. 2, hal. 379 (darul fikri), imam Abu bakar utsman bin muhammad syata al-dimyathi menjelaskan bahwa penerima qurban haruslah orang islam; ويشترط فيهم أن يكونوا من المسلمين. أما غيرهم فلا يجوز إعطاؤهم منها شيئا Artinya: “Dan disyaratkan pada mereka (penerima qurban) bahwa adalah mereka dari orang-orang Islam. Adapun selain mereka maka tidak boleh memberikan kepada mereka dari kurban sedikitpun” Begitupula dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil