Akhlaq Keseharian Suami Isteri Dalam Islam
Ngaji.web.id - Dalam Islam, ikatan suami dan istri bukan hanya soal akad nikah lalu masalah selesai. Ikatan suami dan istri mengikat sekaligus setiap pasangan hampir dalam segala hal. Hampir segala hal perlu melibatkan satu sama lain terutama saat mengambil putusan penting. Di sini dibutuhkan musyawarah dan saling pengertian untuk memutuskan kemaslahatan bersama.
Terkait keseharian, Islam meminta kesediaan keduanya untuk berinteraksi satu sama lain secara baik dengan air muka dan jiwa yang berseri-seri. Dalam keadaan apapun, Islam meminta keduanya untuk tetap menjaga sikap-sikap yang mengindahkan satu sama lain.
Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar fi Ghayatil Ikhtishar mengatakan sebagai berikut.
Setiap pasangan suami istri wajib berinteraksi satu sama lain secara baik. Setiap dari mereka juga wajib mengerahkan tenaga untuk kewajibannya tanpa tunda-tunda dan tanpa menampakkan ketidaksukaan. Setiap mereka sepatutnya melaksanakan tanggung jawab dengan wajah manis. “al-mathollu (tunda-tunda)” ialah mengulur waktu dalam menunaikan kewajiban sementara ia mampu berbuat segera. Ini satu bentuk kezaliman. Allah berfirman, “Istri-istri itu memiliki hak sebanding dengan kewajibannya secara baik.” Maksudnya, istri dalam menunaikan kewajiban setara dengan porsi kewajiban suami.
Allah berfirman, “Bergaullah dengan mereka secara baik.” Kebaikan yang sempurna itu menahan diri dari tindakan tidak menyenangkan pasangan, memaafkan kelalaian pasangan dalam menunaikan kewajibannya, dan melaksanakan kewajiban tanpa rasa terpaksa.
Berdasarkan dua ayat Al-Quran di atas dan uraian Abu Bakara Al-Hushni, setidaknya setiap pasangan suami dan istri perlu belajar untuk bersikap arif dalam mengarungi perjalanan rumah tangga yang tidak sehari atau setahun. Suasana kondusif di rumah juga sangat membantu untuk menciptakan rumah tangga yang sejuk dan menciptakan keluarga bahagia. Sehingga anak-anak juga merasa betah di rumah.
Sementara perintah Al-Quran di atas berlaku untuk suami dan istri sekaligus. Wallahu a’lam. (Alhafiz K/NU Online)
Terkait keseharian, Islam meminta kesediaan keduanya untuk berinteraksi satu sama lain secara baik dengan air muka dan jiwa yang berseri-seri. Dalam keadaan apapun, Islam meminta keduanya untuk tetap menjaga sikap-sikap yang mengindahkan satu sama lain.
Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar fi Ghayatil Ikhtishar mengatakan sebagai berikut.
يجب على كل واحد من الزوجين معاشرة صاحبه بالمعروف، ويجب على كل بذل ما يجب عليه بلا مطل ولا إظهار كراهية بل يؤديه وهو طلق الوجه. والمطل مدافعة الحق مع القدرة وهو ظلم. قال الله تعالى ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف. والمراد تماثلها في وجوب الأداء بالنسبة إلى ما يجب عليه، وقال تعالى وعاشروهن بالمعروف. وجماع المعروف الكف عما يكره وإعفاء صاحب الحق عن مؤنة الطلب وتأديته بلا كراهة
Setiap pasangan suami istri wajib berinteraksi satu sama lain secara baik. Setiap dari mereka juga wajib mengerahkan tenaga untuk kewajibannya tanpa tunda-tunda dan tanpa menampakkan ketidaksukaan. Setiap mereka sepatutnya melaksanakan tanggung jawab dengan wajah manis. “al-mathollu (tunda-tunda)” ialah mengulur waktu dalam menunaikan kewajiban sementara ia mampu berbuat segera. Ini satu bentuk kezaliman. Allah berfirman, “Istri-istri itu memiliki hak sebanding dengan kewajibannya secara baik.” Maksudnya, istri dalam menunaikan kewajiban setara dengan porsi kewajiban suami.
Allah berfirman, “Bergaullah dengan mereka secara baik.” Kebaikan yang sempurna itu menahan diri dari tindakan tidak menyenangkan pasangan, memaafkan kelalaian pasangan dalam menunaikan kewajibannya, dan melaksanakan kewajiban tanpa rasa terpaksa.
Berdasarkan dua ayat Al-Quran di atas dan uraian Abu Bakara Al-Hushni, setidaknya setiap pasangan suami dan istri perlu belajar untuk bersikap arif dalam mengarungi perjalanan rumah tangga yang tidak sehari atau setahun. Suasana kondusif di rumah juga sangat membantu untuk menciptakan rumah tangga yang sejuk dan menciptakan keluarga bahagia. Sehingga anak-anak juga merasa betah di rumah.
Sementara perintah Al-Quran di atas berlaku untuk suami dan istri sekaligus. Wallahu a’lam. (Alhafiz K/NU Online)
Comments
Post a Comment