Haruskah Berdiri Saat Mendengar Adzan?
Ngaji.web.id - Suara adzan menempati posisi istimewa dalam hati umat Islam. Bunyi yang dipantulkannya sangat berbeda dari suara-suara lainnya. Setiap orang memunyai ekspresi tersendiri ketika adzan dikumandangkan. Ada yang berdiri hingga adzan selesai. Orang yang tidur tiba-tiba langsung duduk ketika mendengar suara adzan. Orang yang sedang beraktivitas langsung berhenti dan terdiam sampai adzan selesai digemakan.
<>
Ekspresi berdiri, duduk, dan lain-lain ini merupakan bentuk penghormatan seseorang akan suara adzan karena suara adzan terbilang sakral. Hal ini juga tidak hanya terjadi di zaman sekarang, sejak dulu masyarakat sudah terbiasa melakukan hal ini.
Namun apakah ekspresi semisal ini merupakan kewajiban, kesunahan, atau bagaimana? Terkait masalah ini al-Suyuthi dalam Hawi al-Fatawa menjelaskan:
وما ذكر في السؤال من أن السامع للمؤذن في حال قيامه لايجلس وفي حال جلوسه يستمر على جلوسه لا أصل له في الحديث ولا ورد قط في حديث لا صحيح ولا ضعيف ولا ذكره أحد من أصحابنا في كتب الفقه فيجوز للسامع اذا كان قائما أن يجلس وإذا كان جالسا أن يضطجع وإذا كان مضطجعا أن يستمر على الاضطجاع
Sebenarnya berita yang beredar tentang orang yang berdiri tidak boleh langsung duduk dan orang yang duduk harus tetap duduk ketika mendengar suara adzan, tidak ada landasan dalam hadits Nabi, baik hadits shahih maupun dhaif. Bahkan tidak seorang pun ulama fikih menyebutkan permasalahan ini. Maka orang yang mendengar suara adzan sementara ia dalam posisi berdiri diperbolehkan langsung duduk. Orang yang sedang duduk diperbolehkan untuk berbaring. Orang yang berbaring diperkenankan juga untuk tetap berbaring.
Pendapat as-Suyuthi ini paling tidak bisa dijadikan argumentasi bahwa berdiri ketika mendengar suara adzan bukanlah sebuah kewajiban. Begitu pula dengan orang yang duduk dan berbaring juga diperbolehkan melanjutkan posisinya, tanpa harus mengubah posisi ketika menyimak suara adzan.
Namun kita juga tidak boleh menyalahkan bila ada orang yang berdiri ketika mendengar suara adzan. Sebab bisa jadi itu bentuk dari penghormatannya dan ekpresinya. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah/NU Online)
<>
Ekspresi berdiri, duduk, dan lain-lain ini merupakan bentuk penghormatan seseorang akan suara adzan karena suara adzan terbilang sakral. Hal ini juga tidak hanya terjadi di zaman sekarang, sejak dulu masyarakat sudah terbiasa melakukan hal ini.
Namun apakah ekspresi semisal ini merupakan kewajiban, kesunahan, atau bagaimana? Terkait masalah ini al-Suyuthi dalam Hawi al-Fatawa menjelaskan:
وما ذكر في السؤال من أن السامع للمؤذن في حال قيامه لايجلس وفي حال جلوسه يستمر على جلوسه لا أصل له في الحديث ولا ورد قط في حديث لا صحيح ولا ضعيف ولا ذكره أحد من أصحابنا في كتب الفقه فيجوز للسامع اذا كان قائما أن يجلس وإذا كان جالسا أن يضطجع وإذا كان مضطجعا أن يستمر على الاضطجاع
Sebenarnya berita yang beredar tentang orang yang berdiri tidak boleh langsung duduk dan orang yang duduk harus tetap duduk ketika mendengar suara adzan, tidak ada landasan dalam hadits Nabi, baik hadits shahih maupun dhaif. Bahkan tidak seorang pun ulama fikih menyebutkan permasalahan ini. Maka orang yang mendengar suara adzan sementara ia dalam posisi berdiri diperbolehkan langsung duduk. Orang yang sedang duduk diperbolehkan untuk berbaring. Orang yang berbaring diperkenankan juga untuk tetap berbaring.
Pendapat as-Suyuthi ini paling tidak bisa dijadikan argumentasi bahwa berdiri ketika mendengar suara adzan bukanlah sebuah kewajiban. Begitu pula dengan orang yang duduk dan berbaring juga diperbolehkan melanjutkan posisinya, tanpa harus mengubah posisi ketika menyimak suara adzan.
Namun kita juga tidak boleh menyalahkan bila ada orang yang berdiri ketika mendengar suara adzan. Sebab bisa jadi itu bentuk dari penghormatannya dan ekpresinya. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah/NU Online)
Comments
Post a Comment