Posts

Showing posts with the label Berkeluarga

Kenapa Biasanya Suami itu Meninggal Duluan?

Image
Ngaji.web.id - Kenapa (biasanya) Suami Mati Dulu? ﺣﺪﻳﺚ «ﻳﺄﺗﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺯﻣﺎﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻼﻙ اﻟﺮﺟﻞ ﻋﻠﻰ ﻳﺪ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻭﺃﺑﻮﻳﻪ ﻭﻭﻟﺪﻩ ﻳﻌﻴﺮﻭﻧﻪ ﺑﺎﻟﻔﻘﺮ ﻭﻳﻜﻠﻔﻮﻧﻪ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻄﻴﻖ ﻓﻴﺪﺧﻞ اﻟﻤﺪاﺧﻞ اﻟﺘﻲ ﻳﺬﻫﺐ ﻓﻴﻬﺎ ﺩﻳﻨﻪ ﻓﻴﻬﻠﻚ» Hadis: "Akan datang suatu masa, kematian seoang laki-laki berada di tangan istrinya, kedua orang tuanya dan anaknya. Mereka mencelanya dengan kemiskinan dan memaksanya bekerja di luar kemampuannya. Akhirnya ia masuki banyak pekerjaan untuk melunasi hutangnya. (Karena tenaga terforsir) maka ia mati" ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻓﻲ اﻟﻌﺰﻟﺔ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻧﺤﻮﻩ ﻭﻟﻠﺒﻴﻬﻘﻲ ﻗﻲ اﻟﺰﻫﺪ ﻧﺤﻮﻩ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻭﻛﻼﻫﻤﺎ ﺿﻌﻴﻒ. HR al-Khattabi dalam al-Uzlah dari hadis Ibnu Mas'ud. Dan al-Baihaqi dalam az-Zuhd dari hadis Abu Hurairah. Keduanya dlaif. - Takhrij Ahadits Ihya', al-Hafidz al-Iraqi Ustadz Ma'ruf Khozin

4 Hari adalah Batas Seorang Isteri Sabar Menahan untuk Bersetubuh

Image
Ngaji.web.id - Dewasa ini, sering kita dengar di media cetak maupun elektronik kasus kasus dalam rumah tangga, bahkan sebagian diantaranya ada yang berakhir di meja hijau pengadilan agama, hal ini tidak lepas dari peran masing masing suami istri dalam membina rumah tangga, di satu sisi terkadang sang istri melupakan kewajibannya dan di sisi yang lain ia selalu menuntut haknya kepada suami. Demikian juga suami, tidak jarang ia melupakan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga dan terus meminta haknya kepada sang istri. Padahal semuanya telah diatur oleh agama, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, dan sebagai imbalannya, istri harus taat dan patuh kepada suaminya. Dalam hal ini, nafakah yang dimaksud adalah kebutuhan sandang, pangandan lainnya, suami wajib memberikan pakaian, makanan dan tempat tinggal kepada istrinya, dan suami tidak wajib memenuhi kebutuhan biologis sang istri, tetapi suami wajib memelihara istrinya dari melakukan maksiat, termasuk menceg...

Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilarang Syariat

Image
Ngaji.web.id - "Nusyuz " lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak. Karenanya kalangan laki-laki perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya agar tidak mengundang murka Allah, keretakan rumah tangga, dan bisa mengarah pada kriminal. Berikut ini adalah keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin terkait nusyuz yang dilakukan para suami. الحال الثاني أن يتعدى الرجل فينظر. إن منعها حقا كنفقة أو قسم، ألزمه الحاكم توفية حقها. ولو كان يسيء خلقه ويؤذيها ويضربها بلا سبب ففي التتمة أن الحاكم ينهاه. فإن عاد، عزره. Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami u...

Allah Melaknat Penggoda Istri Orang Lain

Image
Ngaji.web.id - Di era digital semua serba mudah untuk melakukan sesuatu yg bernilai ibadah atau pun sebaliknya. Demikian halnya yg marak terjadi saat ini adalah trend selingkuh via medsos. Berawal dari komunikasi sederhana, dilanjut dengan saling curhat, hingga tertanam cinta karena syahwat. Lebih parah lagi, ketika kejadian itu dialami oleh mereka yang telah berkeluarga. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal, Alloh cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya. Disadari maupun tidak, sejatinya itu merupakan hukuman bagi orang yang telah bisa menikmati segala yang haram, Alloh hilangkan dari dirinya untuk bisa menikmati sesuatu yang halal. Dosa Takhbib Diantara dosa besar yg mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin adalah dosa takhbib. Menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci terhadap suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya. Rosulu...

Tidak Sah Lelaki Muslim Menikahi Wanita Non Muslim

Image
Ngaji.web.id -   Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.  Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5: اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.“   Akan tetapi di zaman yang sudah mengglobal ini batasan antara ahlil kitab dan yang bukan ahlil perlu ditegaskan kembali. Karena kecenderungan bertasahul...

Akhlaq Keseharian Suami Isteri Dalam Islam

Image
Ngaji.web.id - Dalam Islam, ikatan suami dan istri bukan hanya soal akad nikah lalu masalah selesai. Ikatan suami dan istri mengikat sekaligus setiap pasangan hampir dalam segala hal. Hampir segala hal perlu melibatkan satu sama lain terutama saat mengambil putusan penting. Di sini dibutuhkan musyawarah dan saling pengertian untuk memutuskan kemaslahatan bersama. Terkait keseharian, Islam meminta kesediaan keduanya untuk berinteraksi satu sama lain secara baik dengan air muka dan jiwa yang berseri-seri. Dalam keadaan apapun, Islam meminta keduanya untuk tetap menjaga sikap-sikap yang mengindahkan satu sama lain. Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar fi Ghayatil Ikhtishar mengatakan sebagai berikut. يجب على كل واحد من الزوجين معاشرة صاحبه بالمعروف، ويجب على كل بذل ما يجب عليه بلا مطل ولا إظهار كراهية بل يؤديه وهو طلق الوجه. والمطل مدافعة الحق مع القدرة وهو ظلم. قال الله تعالى ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف. والمراد تماثلها في وجوب الأداء بالنسبة إلى ما يجب علي...

Hati Hati, Sentuhan Suami Isteri Membatalkan Wudlu

Image
Ngaji.web.id - Berikut pendapat ulama mengenai bersentuhan dengan isteri dapat membatalkan wudhu’, antara lain : 1.Berkata Imam Syafi’i : “Apabila seorang laki-laki memegang isterinya atau bersentuhan sebagian tubuhnya dengan sebagian tubuh isterinya, tanpa dinding kain, dengan syahwat atau tidak dengan syahwat, maka wajib atasnya dan isterinya berwudhu’.1 2.Berkata Imam an-Nawawi : “Yang membatalkan wudhu’ yang ketiga adalah bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan kecuali mahram ”. Selanjutnya al-Mahalli dalam mensyarah pernyataan an-Nawawi tersebut, menyebut dalilnya, yaitu firman Allah : أو لامستم النساء dan makna dari hukum runtuh wudhu’ dengan sebab bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan adalah bersentuhan itu merupakan madhannah (diduga berpotensi) kelezatan yang dapat mengarah kepada syahwat.2 Seorang isteri tentunya berpotensi syahwat bagi seorang suami, karena isteri bukan mahram bagi seorang suami. Kalau seorang isteri menjadi mahram bagi su...

Besar Nafkah Yang Wajib Bagi Suami Untuk Keluarganya

Image
Ngaji.web.id ~ Agama menaruh kewajiban nafkah istri dan anak di bahu seorang suami sebagai kepala keluarga. Meskipun pada praktiknya kadang yang menjadi “kepala keluarga” lain orang dari mereka yang selama ini berkewajiban memberi nafkah. Besaran nafkah itu sendiri berbeda-beda. Ada kelas “eksekutif”, kelas “bisnis”, dan ada juga kelas “ekonomi”. Setidaknya begitu menurut pandangan Imam Syafi’i. berbeda lagi dengan pandangan mujtahid lainnya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyddalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan sebagai berikut. وأما مقدار النفقة فذهب مالك إلى أنها غيرمقدرة بالشرع وأن ذلك راجع إلى ما يقتضيه حال الزوج وحال الزوجة، وأن ذلك يختلف بحسب اختلاف الأمكنة والأزمنة والأحوال، وبه قال أبو حنيفة. وذهب الشافعي إلى أنها مقدرة: فعلى الموسر مدان، وعلى الأوسط مد ونصف، وعلى المعسر مد . Adapun terkait ukuran nafkah, Imam Malik berpendapat bahwa kadar nafkah tidak ditentukan secara syar’i. Kadar nafkah harus merujuk pada keadaan suami dan keadaan istri yang bersangkutan...

Disunnahkan Adzan Untuk Bayi dan Mayit yang Akan Dikuburkan

Image
Ngaji.web.id - Pada dasarnya Adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya disunnahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu. Meskipun shalt idul fitri/adha lebih ramai dibandingkan shalat lima waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat sebelumnya. Demikian pula dengan shalat sunnah lainnya. Akan tetapi ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan mengumandangkan adzan saja yaitu mengadzani telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh. Tidak hanya itu saja, bahkan keduanya adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh. وقد يسن الأذان لغير الضلاة كما فى أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن سأ خلقه من انسان اوبهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أى تمرد الجن وهو والإقامة فى أذن المولود وخلف المسافر Demikianlah keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatuht T...

Ayah Non Muslim Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah Anak Muslimahnya

Image
Ngaji.web,id - Pernikahan merupakan jalan untuk menjaga kelangsungan keturunan manusia atau dengan kata lain hifzh an-nasl . Kendati demikian dalam pandangan Islam pernikahan tidak bisa dilakukan secara serampangan, tetapi terdapat pelbagai aturan yang ketat dan harus dipenuhi. Setidaknya ada lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat. فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ “Fasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini,  Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj , Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 139) Dari kelima rukun tersebut salah satunya adalah wali. Artinya, pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan wali. Sebab, wali merupakan salah satu rukun nikah.    اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَ...

Humum Nikah Misyar Menurut Ahlusunnah dan Wahabiyah

Image
Ngaji.web.id - Belakangan ini istilah nikah misyar begitu merebak di Indonesia. Dari berbagai media dan situs yang kami baca,  Nikah Misyar Menurut Ulama Wahabiyah  istilah nikah misyar ini merebak di Indonesia seiring dengan menjamur model praktek nikah yang dilakukan orang-orang Arab Saudi karena fatwa dari Ulama mereka (wahabiyah ) yang memperbolehkan Nikah Misyar sebagaimana Fatwa Abdul Aziz bin baz ini : فتوى فضيلة الشيخ عبدالعزيز بن باز - رحمه الله - فحين سئل عن زواج المسيار والذي فيه يتزوج الرجل بالثانية او الرابعة، وتبقى المرأة عند والديها، ويذهب اليها زوجهافي اوقات مختلفة تخضع لظروف كل منهما. ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini   اجاب رحمه الله: «لا حرج في ذلك ا...

Doa dan Waktu Yang Tepat Untuk Bersenggama

Image
Ngaji.web.id - Bahwa bagi suami istri berjimak adalah sebuah kebutuhan yang mendasar. Sebagai sebuah kebutuhan yang mendasar maka terdapat beberapa amalan yang sebaiknya dilakukan baik sebelum melakukannya, sedang maupun sesudahnya. Sedang mengenai waktu berjimak, karenan keterbatasan yang ada kami hanya menjelaskan secara singkat. Dan insya Allah akan kami jelaskan lebih detail lagi pada kesempatan yang lain.        Amalan yang sebaiknya dilakukan sebelum memulai jimak adalah sebagai berikut: Disunnahkan untuk membaca bismillah Membaca surat Al-Ikhlash Membaca takbir dan tahlil ( Allohu akbar, Laailaha illalloh ) 4.      Membaca doa: Bismillahil-‘aliyy al-azhim. Allahumma ij`alhâ dzurriyatan thayyibah, in kunta qaddarta an tukhrija dzâlika min shulbi. Allahumma jannibni asy-syaithân wa jannib asy-syaithân mâ razaqtanâ. (Redaksi Arabnya seperti dalam penjelasan al-Ghaali di bawah) Memakai penutup atau selimut, dan jangan m...

Menentukan Serta Meyakini Hari Baik dan Buruk Dalam Pernikahan

Image
Ngaji.web.id - Dalam syari’at Islam, sebenarnya tidak ada larangan menikah di bulan tertentu. Ini dapat kita lihat dalam riwayat tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti ’Aisyah. Pada saat itu, orang-orang menganggap makruh/mendatangkan kesialan jika menikah di bulan Syawal. Untuk menepis kepercayaan mereka Rasulullah SAW menikahi Siti ’Aisyah di bulan Syawwal. Ketika mengomentari hadits yang menerangkan peristiwa tersebut Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Al-Nawawi Ala Muslim hal. 209. وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع Artinya : Siti Aisyah r.a dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagia...

Lelaki ini Diberi Karomah Ketika Punya Isteri yang Suka Mencacinya

Image
Ngaji.web.id - Cerita berikut ini bisa kita baca dalam kitab Uqûdul Lujjain karya Syekh Nawawi al-Bantani. Alkisah, seorang saleh mengunjungi rumah saudaranya yang juga terkenal saleh. Sebut saja Dullah dan Darsun. Setidaknya tiap tahun Dullah pergi menjumpai saudaranya itu. Kali ini hampir saja Dullah tak bertemu Darsun. Begitu mengetuk pintu, yang terdengar adalah suara istri Darsun, "Siapa?" "Saya saudara suamimu, datang untuk mengunjunginya" "Suamiku sedang mencari kayu. Semoga ia tidak dikembalikan Allah ke rumah ini lagi." Dari balik pintu itu istri Darsun kemudian terus mencaci-maki suaminya. Habis-habisan. Dullah hanya bisa menelan ludah, hingga akhirnya ia melihat Darsun pulang membawa kayu bersama seekor singa. Ya, Darsun meletakkan kayu itu di atas punggung binatang yang terkenal buas itu. Sembari menurunkan kayu dari punggung singa, Darsun berujar kepada istrinya, "Kembalilah ke dalam. Semoga Allah memberkatimu," katanya y...