Posts

Showing posts with the label Ushul dan Kaedah Fiqh

Apa Salah 'Amr Hingga Selalu Dipukuli Zaid ?

Image
N GAJI.WEB.ID - Dalam kitab-kitab nahwu, seperti Jurumiyah, ‘Imrithi, Alfiyah dan lain-lain, nama Zaid dan ‘Amr bisa dikatakan sebagai selebiriti. Bagaimana tidak keduanya sering disebutkan dalam berbagai contoh masalah-masalah Nahwiyah. Seperti “Ja’a Zaidun” atau “Dlaraba Zaidun ‘Amran”. Ada pertanyaan menggelitik, mengapa harus Zaidun dan Amrun yang sering dijadikan contoh? Jawabannya jelas bahwa ini hanya sekadar contoh untuk lebih memberikan pemahaman yang mendalam terhadap para pemula dalam belajar tata bahasa Arab ini.  Ada cerita unik mengenai hal ini. Dalam kitab An-Nadharat karya Syaikh Musthafa Luthfi bin Muhammad Luthfi Al-Manfalti (w=1343) Juz 1 hlm 307, disebutkan bahwa konon ada salah seorang menteri dalam pemerintahan Daulah Utsmaniyah yaitu Daud Basya ingin belajar Bahasa Arab. Lalu dia mendatangkan salah seorang ulama untuk mengajarinya. Setiap kali sang guru menjelaskan I’rab Rafa’ dan Nashab atau fa’il dan maf’ul, ia mencontohkan dengan lafadz “Dharaba Zaidun ‘A...

Dilarang Berfatwa Langsung Dari Al-Qur'an Dan Sunnah Tanpa Kitab Kuning

Image
Ngaji.web.id - Akhir zaman ini banyak Orang-orang yang belum Mumpuni ilmu Agama Islam sudah berani Menghukumi suatu masalah berdasarkan pemikiran mereka sendiri yang mereka dapatkan dari terjemahan satu-dua Hadits Nabi tanpa memandang Kaidah-kaidah yang telah ditetapkan Oleh para Ulama terdahulu.   Padahal keilmuan Orang-orang pada Zaman Akhir(kurun setelah Imam Empat Madzhab) sangat jauh dibanding para ulama terdahulu, orang-orang sekarang banyak yang tidak fair dalam menggunakan hadits, semangat dalam berfatwa hanya dengan beberapa hadits tapi mengabaikan Hadits-hadits lain yang jauh lebih harus dipertimbangkan, Hafal satu dua Hadits saja sudah Berikrar Menjadi Ustadz dan berani meng bid’ah-bid’ahkan suatu golongan Mayoritas, padahal Kalau kita lihat sejarah Para Ulama Salaf, mereka Hafal ratusan ribu Hadits akan tetapi mereka tetap bermadzhab dan menhukumi masalah berdasarkan ijtihad Imam Madzhab.   Jauh-jauh Hari para Ulama sudah memperingatkan kepada Umat untuk Berhati-h...

Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja

Image
Sebenarnya Bagaimanakah hukum berpindah-pindah dalam mengikuti pendapat madzhab, semisal penganut madzhab Syafi’i memilih atau mengikuti qaul yang ringan dari qaul atau pendapat selain dari madzhab Imam Syafi’i atau sebaliknya? Dalam menjawab seperti ini para Ulama melalui kitab kuningnya memerinci berdasarkan alasannya yaitu: 1 Fasiq, apabila untuk mencari kemudahan-kemudahan hukum saja. Keterangan kitab Fathu al-Mu’in halaman 138 (فَائِدَةٌ) إِذَا تَمَسَّكَ اْلعَامِيْ ِبمَذْهَبٍ لَزِمَهُ مُوَافَقَـتُهُ وَإِلاَّ لَزِمَهُ التَمَذْهُبَ بِمَذْهَبٍ مَعَيَّنٍ مِنَ اْلأَرْبَعَةِ لاَ غَيْرِهَا ثُمَّ لَهُ وَإِنْ عَمِلَ بِاْلأَوَّلِ َاْلإِنْتِقاَلَ إِلىَ غَيْرِهِ باِلْكُلِّيَةِ أَوْ فِي الْمَسَائِلِ بِشَرْطٍ أَنْ لاَ يَتَتَبَّعَ الرَّخَصَ بِأَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ مَذْهَبٍ بِاْلأَسْهَلِ مِنْهُ فَيَفْسُقُ بِهِ عَلَى اْلأَوْجَهِ (Faidah) jika orang awam berpegang teguh pada suatu madzhab maka wajib mengikutinya, jika tidak atau berpindah madzhab maka wajib mengikuti madzhab yang je...

Keyakinan Tidak Dapat Dihapus Dengan Keraguan, Kecuali 4 Masalah

Image
Dalam sebuah qaidah: لَا يُرْفَعُ الْيَقِينُ بِالشَّكِّ إلَّا فِي أَرْبَعِ مَسَائِلَ Yakin tidak bisa dihapus dengan ragu, kecuali pada empat masalah. dalam kitab almahalli , pada hasyiah qulyubi juz 1 hal.38: فَائِدَةٌ قَالَ الْقَاضِي - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -: لَا يُرْفَعُ الْيَقِينُ بِالشَّكِّ إلَّا فِي أَرْبَعِ مَسَائِلَ: إحْدَاهَا: الشَّكُّ فِي خُرُوجِ وَقْتِ الْجُمُعَةِ فَيُصَلُّونَ ظُهْرًا. الثَّانِيَةُ: الشَّكُّ فِي بَقَاءِ مُدَّةِ الْمَسْحِ فَيَغْسِلُ. الثَّالِثَةُ: الشَّكُّ فِي وُصُولِ مَقْصِدِهِ فَيُتِمُّ. الرَّابِعَةُ: الشَّكُّ فِي نِيَّةِ الْإِتْمَامِ فَيُتِمُّ أَيْضًا . Artinya : Suatu faedah, al-Qadhi Rahimahullah mengatakan : “Keyakinan tidak dihilangkan dengan sebab keragu-raguan kecuali pada empat masalah, Pertama : ragu-ragu pada keluarnya waktu Jum’at, karena itu hendaknya mereka shalat Dhuhur, Kedua : ragu-ragu dalam masih adanya waktu untuk mengusap muzah, maka hendaknya membasuh saja, Ketiga : ragu-ragu dalam hal sampai tempat tujuan musafir, maka hendaknya s...