Posts

Showing posts with the label Bermasyarakat

Mentato Tubuh Haram Hukumnya dan Wajib Dihilangkan

Image
Ngaji.web.id -  Berikut keterangan ulama mengenai hukum membuat tato, antara lain : 1. Said al-Bakri al-Damyathi mengatakan : “ Wajib menghilangkan tato karena najis, yaitu menusuk kulit dengan jarum hingga berdarah kemudian ditaburkan getah nila, maka muncullah warna biru pada daging tubuh. Ini apabila tidak dikuatirkan mahzur tayamum (sesuatu keadaan yang ditakuti yang mengakibatkan boleh bertayamum) yang tersebut dalam bab tayamum. Adapun apabila dikuatirkan, maka tidak wajib dihilangkan secara mutlaq”. Berkata Bujairumy : “Apabila dilakukan pada saat bukan mukallaf seperti masa kanak-kanak dan gila maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq dan apabila dilakukan pada saat mukallaf dan dilakukan karena ada hajat maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq. Dan apabila dilakukan bukan karena hajat maka apabila dikuatirkan mahzur tayamum dengan sebab menghilangkannya maka tidak wajib menghilangkannya dan apabila tidak dikuatirkannya maka wajib. Dalam hal ...

Larangan Menjadi Pembully dan Haters di Media Sosial

Image
Ngaji.web.id - Di era komunikasi kekinian ini kita mengalami banyak hal. Kita mengalami banyak perubahan. Kita juga menerima kosa kata baru seperti “ haters ”, “ bully ”, dan kosa kata baru lain karena perubahan-perubahan itu. Kita patut bersyukur atas perubahan baik di masyarakat. Tetapi kita juga harus menolak kecenderungan buruk di tengah perubahan itu. Haters lazimnya dipahami sebagai sebuah ekspresi kebencian seseorang terhadap pihak-pihak tertentu di ruang publik terutama di media sosial seperti twiter, fesbuk, wasap, dan ruang publik lainnya. Bentuk ekspresinya pun beragam, mulai dari gambar, tulisan, atau video. Umumnya ekspresi itu memuat kata-kata pedas, kasar, dan menyakitkan. Tetapi bisa juga menggunakan bahasa halus yang menyindir dan menohok mulai dari yang masuk akal, tidak masuk akal, dengan alasan kuat, hingga tanpa sebab apa pun. Untuk melihat fenomena itu baiknya kita awali dengan kutipan Abu Sulaiman Al-Khatthabi dalam kitab Uzlah . Dalam karyanya itu i...

Hukum Menggunakan Jalan Umum untuk Hajatan Pernikahan

Image
Ngaji.web.id - Keterbatasan lahan adalah masalah krusial di Jakarta. Salah satu penyebabnya adalah semakin banyaknya pembangunan perkantoran dan rumah penduduk untuk menampung para perantau yang tengah berburu rupiah di kota metropolitan ini. Akibat keterbatasan lahan ini, masyarakat di Jakarta mengalami kesulitan untuk mengadakan pesta pernikahan ataupun acara-acara lain yang membutuhkan lokasi yang besar untuk menampung tamu undangan. Bagi orang kaya tentu hal ini tidak menjadi masalah. Mereka bisa menyewa gedung ataupun hotel untuk melangsungkan acara pernikahan anaknya. Berapapun biayanya akan dikeluarkan demi kelancaran pesta kedua mempelai. Akan tetapi, keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah bagi orang kecil. Mereka tidak punya cukup biaya untuk menyewa gedung. Sehingga jalan umum yang berada pas di di depan rumahnya terkadang menjadi solusi alternatif untuk tempat duduk tamu undangan. Hal ini tentu membawa kemudaratan bagi masyarakat umum. Mereka tidak bisa mel...

Batas Seorang Muslim Menggunakan Media Sosial

Image
Ngaji.web.id - Hampir semua orang saat ini mengenal dan menggunakan media sosial. Media ini sangat besar manfaatnya untuk peradaban manusia, terutama untuk komunikasi. Informasi apapun bisa diketahui oleh siapa pun di belahan dunia mana pun dalam waktu sekejap. Untuk beberapa orang, media sosial seperti fesbuk, twiter, dan sejenisnya tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi, tetapi juga sekaligus menjadi wadah untuk eksistensi diri. Sebab itu, seseorang akan merasa kurang dalam hidupnya jika ia tidak memperbarui status dalam sehari. Sekalipun media sosial memiliki banyak manfaat, hal ini bukan berati ia tidak mengandung mudharat sedikitpun. Dalam beberapa kasus banyak juga ditemukan pertikaian yang dipicu gara-gara pembaruan status di fesbuk dan kicauan di twiter. Tak jarang pula mereka yang berseteru itu mengadukan teman fesbuk atau pengikut twiternya kepada polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan lain-lain. Maka dari itu, untuk menghindari dampak negatif ini, ...

Rasulullah dan Walisongo Merangkul Tradisi Tidak Menentangnya

Image
Ngaji.web.id - Walisongo dan para penyebar Islam terdahulu dalam menyebarkan Islam sangat toleran dengan tradisi lokal yang telah membudaya dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan akidah dan hukum Islam. Mereka mencoba meraih hati mereka agar masuk Islam dengan menyelipkan ajaran Islam dalam tradisi mereka.  Dalam konteks ini seorang Ulama bermadzhab Hambali Syaikh Ibnu Muflih al-Maqdisi al-Hanbali menegaskan: "Ibnu Aqil berkata: Tidak dianjurkan untuk keluar dari tradisi masyarakat kecuali dalam hal yang haram. Sebab Rasulullah Saw membiarkan Ka'bah (tidak sesuai pondasi Nabi Ibrahim), dan beliau bersabda: Kalau mereka tidak baru saja (masuk Islam) dengan agama jahiliyahnya maka Aku akan meluruskannya" (al-Adab al-Syar'iyah II/114. Begitu pula dalam kitab Mathalib Uli al-Nuha II/367) Mengganti Tradisi Secara Islami Jika mengamati hadis-hadis sahih secara seksama, maka akan dijumpai beberapa metode dakwah Rasulullah saw yang lebih arif dalam menerima tradis...

Diperbolehkan Menggunakan Rebana Untuk Dakwah dan Pernikahan

Image
Ngaji.web.id ~ "Bolehkah Penggunaan Rebana Sebagai Media Dakwah?" Study dan Analisa akar sejarah dan Hukum Penggunanaan Rebana di dalam Islam. Oleh: Moh. Nasirul Haq* Akhir-akhir ini semakin ramai dan digandrungi masyarakat yang tersebar di berbagai daerah tentang adanya Majelis Maulid dan Shalawat, dimulai dari Habib Syeh As-Segaf yang terkenal dengan Syekhermania, Majelis Rasulullah, Ahbabul Musthofa, Riyadlul Jannah, Ar-Ridhwan, Syubbanul Muslimin dan banyak lagi yang lainnya. Dalam metode dakwahnya sangat simpel sekali dengan mengajak masyarakat melantunkan lantunan Shalawat diiringi rebana dengan variasi tabuhan yang menarik. Di sini saya akan menjelaskan mengenai hukum menabuh rebana. Telah banyak Dalil yang menjelaskan kebolehan menabuh Rebana atau Hadroh pada acara pernikahan,  khitan, penyambutan, Majelis dll. Karena sebenarnya Rebana itu sendiri sudah ada semenjak zaman Nabi Muhammad s.a.w. Dikisahkan pernah suatu ketika Rasulullah didatangi seorang wan...

Hukum Nonmuslim Ikut Gotong Royong Membangun Masjid

Image
Ngaji.web.id - Masalah kekerasan antarumat beragama kembali memanas di negeri ini. Terutama pascainsiden terbakarnya sebuah masjid di Tolikara Papua dan gereja di kabupaten Singkil Aceh. Kedua kasus ini dibesar-besarkan, seakan-akan toleransi beragama benar-benar memudar. Padahal dilihat dari sudut yang berbeda, kerukunan umat beragama masih tertanam kuat di Nusantara. Salah satu contohnya adalah budaya gotong royong membangun masjid. Baik muslim maupun nonmuslim ikut serta dalam pembangunan tersebut. Budaya seperti ini sudah mengakar di sebagian masyarakat. Dalam sudut pandang fiqih, keikutsertaan nonmuslim dalam pembangunan masjid masih diperdebatkan. Sebagian ulama membolehkannya dan sebagian lain melarangnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Fi Syarhi Shahihil Bukhari menampilkan beberapa pendap...

Meluruskan Ustadz Badrussalam Rodja TV Tentang Perawatan Jenazah

Image
Ngaji.web.id - Dalam kajian ust. Abu Yahya Badrussalam, Lc di Rodja TV pernah mengatakan bahwa: 1. Tidak ada sunnah menyedekapkan tangan jenazah. 2. Tidak ada sunnah membuka wajah mayit ketika dikuburkan. 3. Tidak harus membuka tali pocong. 4. Tidak ada dalil untuk memimpin do’a setelah mayit dikuburkan, yang ada ialah doa sendiri2. 5. Tidak disunnahkan mengangkat tangan dalam takbir ketika shalat jenazah. 6. Tidak sunnah menutup mayat dengan keranda. 7. Tidak usah mengganti dhamir hu menjadi ha karena dalam doa tersebut kembali kepada mayat, bukan jenis kelamin mayat. 8. Tidak disunnahkan adzan dan iqomah di liang lahat, adzan adalah panggilan untuk sholat. Saya coba menjawabnya sbb: 1. Terkait mayat itu sedekap atau tidak السؤال: ذكر ابن عبد الهادي في كتابه: مغني ذوي الأفهام, أن الميت عند التكفين توضع يداه على صدره, وقد بحثت المسألة في أكثر من عشرين كتابًا من كتب أهل العلم, ولم أجد لها ذكرًا, ولا حتى إشارة, بل في كتب غير الحنابلة لم أجد شيئًا, لذا آمل تكرمكم بتوضيح صحة هذا القول...