Mentato Tubuh Haram Hukumnya dan Wajib Dihilangkan
Ngaji.web.id - Berikut keterangan ulama mengenai hukum membuat tato, antara lain : 1. Said al-Bakri al-Damyathi mengatakan : “ Wajib menghilangkan tato karena najis, yaitu menusuk kulit dengan jarum hingga berdarah kemudian ditaburkan getah nila, maka muncullah warna biru pada daging tubuh. Ini apabila tidak dikuatirkan mahzur tayamum (sesuatu keadaan yang ditakuti yang mengakibatkan boleh bertayamum) yang tersebut dalam bab tayamum. Adapun apabila dikuatirkan, maka tidak wajib dihilangkan secara mutlaq”. Berkata Bujairumy : “Apabila dilakukan pada saat bukan mukallaf seperti masa kanak-kanak dan gila maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq dan apabila dilakukan pada saat mukallaf dan dilakukan karena ada hajat maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq. Dan apabila dilakukan bukan karena hajat maka apabila dikuatirkan mahzur tayamum dengan sebab menghilangkannya maka tidak wajib menghilangkannya dan apabila tidak dikuatirkannya maka wajib. Dalam hal ...