Baca Qur'an Pakai langgam Apapun Tetap Sunnah Dan Jawaz, Asal....

Baca Qur'an Pakai langgam Apapun Tetap Sunnah Dan Jawaz, Asal....
Membaca al-Quran merupakan ibadah yang sangat besar pahalanya, bahkan disunnahkan juga mengindahkan bacaannya. Sampai disini sebenarnya tidak ada persoalan. Persoalan kemudian timbul ketika membaca al-Quran dengan langgam non-Arab(walau Sebenarnya langgab arab yang asli pun banyak yang belum tahu). Misalnya langgam Jawa atau Batak dan langgam atau katakanlah irama yang lain.
Sebenarnya untuk hukum langgam non arab sudah pernah saya sampaikan pada Hukum Sunnah Baca AlQuran Dengan Langgam Jawa Dan Dilagukan Yang Indah dan status haditsnya juga saya jelaskan pada Status Tidak Shahih Hadits Yang Melarang Bacaan Qur'an Langgam Jawa.


Lalu saya tampilkan lagi mengenai hukum untuk yang lebih luas dalam arti untuk langgam yang lain juga, maka kami akan menghadirkan pandangan para ulama tentang pembacaan al-Quran dengan pelbagai langgam. Al-Imam Asy-Syasyi dalam kitab al-Hilah mendokumentasikan tentang perbedaan para ulama dalam menyikapi pembacaan al-Quran dengan berbagai langgam. Menurutnya ada dua kalangan ulama, ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
وَقَالَ الشَّاشِيُّ فِي الْحِيلَةِ فَأَمَّا الْقِرَاءَةُ بِالْأَلْحَانِ فَأَبَاحَهَا قَوْمٌ وَحَظَرَهَا آخَرُونَ
“Berkata Asy-Syasyi dalam kitab al-Hilah, adapun membaca (al-Qur`an) dengan pelbagai langgam maka sebagian kalangan membolehkan sedang kalangan yang lain melarangnya. (Lihat ar-Ramli, Hasyiyah ar-Ramli, juz, 4, h. 344)
Sedangkan imam Syafii cenderung untuk memerinci/tafshil. Menurutnya membaca al-Quran dengan berbagai langgam adalah boleh sepanjang tidak merubah huruf dari nazhamnya. Namun apabila sampai menambahi hurufnya maka tidak diperbolehkan.

وَاخْتَارَ الشَّافِعِيُّ التَّفْصِيلَ وَإِنَّهَا إنْ كَانَتْ بِأَلْحَانٍ لَا تُغَيِّرُ الْحُرُوفَ عَنْ نَظْمِهَا جَازَ وَإِنْ غَيَّرَتْ الْحُرُوفَ إلَى الزِّيَادَةِ فِيهَا لَمْ تَجُزْ
“ Imam Syafi’i memilih untuk merincinya, jika membacanya dengan pelbagai langgam yang tidak sampai merubah huruf dari nazhamnya(keaslian hurfnya) maka boleh, tetapi apabila merubah hurufnya sampai memberikan tambahan maka tidak boleh”
(Hasyiyah ar-Ramli, juz, 4, h. 344)


Pandangan imam Syafii sebenarnya ingin menegaskan bahwa boleh saja al-Quran dibaca dengan berbagai langgam asalkan tidak merusak tajwid, mengubah orisinalitas huruf maupun maknanya. Pandangan imam Syafii tersebut kemudian diiyakan juga oleh al-imam ad-Darimi dengan mengatakan bahwa membaca al-Quran dengan berbagai langgam adalah sunnah sepanjang tidak menggeser huruf dari harakatnya atau menghilangkannya. Sebab, menggeser atau menghilangkan huruf dari harakatnya adalah haram.

وَقَالَ الدَّارِمِيُّ الْقِرَاءَةُ بِالْأَلْحَانِ مُسْتَحَبَّةٌ مَا لَمْ يُزِلْ حَرْفًا عَنْ حَرَكَتِهِ أَوْ يُسْقِطُ فَإِنَّ ذَلِكَ مُحَرَّمٌ
Al-Imam Ad-Darimi berkata, membaca dengan pelbagai langgam itu disunnahkan sepanjang tidak menggeser huruf dari harakatnya atau menghilangkannya karena hal itu diharamkan”. (Hasyiyah ar-Ramli, juz, 4, h. 344)

Dengan mengacu pada penjelesan singkat ini, maka jawaban kami atas pertanyaan di atas adalah boleh menurut imam Syafi'i dan imam As-syasyi, Sunnah menurut imam Addarimi membaca al-Quran dengan langgam Batak atau Jawa dan langgam yang lain sepanjang tidak menabrak sisi tajwid, makharij huruf, dan terpeliharanya orisinalitas makna al-Quran itu sendiri.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Sikapilah perbedaan pandangan dengan bijak. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pada para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,


Mengutip keterangan dari Ust. Mahbub Ma’afi Ramdlan

Comments

Artikel Pilihan

Doa yang Dibaca Rasulullah Ketika Hujan Turun

Tradisi yang Diharamkan di Hari Asyura "10 Muharram"

Larangan Menganiaya Anjing dalam Islam