Seandainya Pemerintah Menggunakan metode Hisab, Maka Tidak Perlu Diikuti
Seandainya pemerintah Indonesia menetapkan awal Ramadhan atau Syawal dengan menggunakan hisab, apakah bagi masyarakat umum wajib untuk mengikutinya?
Maka Jawabannya ialah masyarakat indonesia Tidak wajib mengikuti. sebab menurut Jumhurus Salaf bahwa tsubut awal Ramadhann dan awal syawal itu hanya birru'yah(Ru'yatul Hilal) atau Ikmaalu al-adad tsalaatsina yauman (menyempurnakan hitungan 30 hari bulan sya'ban) .
Berdasarkan keterangan dari kitab berikut ini:
1- لايثبت رمضان كغيره من الشهور إلا برؤية الهلال أواكمال العدة ثلا ثين بلا فارق.
Bulan Ramadhan sama seperti bulan-bulan lainnya disepakati tidak boleh ditetapkan (oleh pemerintah) kecuali dengan melihat hilal (ruyah),atau menyempurnakan bilangan (sya'ban) menjadi tiga puluh hari.
2- قال سند المالكية: لو كان الإمام يرى الحساب فى الهلال فأثبت به لم يتبع لإجماع السّلف على خلافه.
Menurut pendapat kalangan Malikiyyah,seandainya Imam atau penguasa mengetahui adanya hilal berdasarkan hisab dan kemudian menetapkannya, maka imam atau penguasa tersebut tidak perlu diikuti karena bertentangan dengan Ijma' ulama' salaf.
Jadi seandanya pemerintah kita menetapkan awal Ramadhan dan Syawal berdasarkan Metode Hisab, maka jelas bertentangan dengan Ijma' yang mana bagi masyarakat tidak perlu mengikutinya.
Wallahu a'lam.

Comments
Post a Comment