Tips Tarawih Super Cepat Dan Sah Menurut Fiqh Syafi'iyah

Tips Tarawih Super Cepat Dan Sah Menurut Fiqh Syafi'iyah
Sebenarnya kemarin telah saya posting Dalil Bolehnya Tarawih Super Ngebut Walau Tanpa Thuma'ninah, namun Thumakninah yang tidak diwajibkan adalah menurut madzhab selain Syafiiyah, sebenarnya jika pembaca pernah ngaji fiqh dan pernah membahas konsep Hukum bagi orang awam pasti akan taslim dengan postingan tersebut. Karena konsep bagi awam adalah Al-Amy La Madzhaba lahu, dan konsep ini tidak akan saya ulas disini karena bisa berakibat Tasahhul Fiddin.

Sesuai Judul diatas pembahasan kali ini terkhusus pada sahnya shalat secara fiqh syafii bukan madzhab lain dan bukan secara Tasawuf. dan pembahasan disini hanya mengambil Rukun wajib versi madzhab syafi'i yangpernah diterbitka di NU Online Oleh Mas Abdurrohim dan disini sedikit saya tambah keterangan.

Ada beberapa tips secara fiqih sebagai aturan dalam melaksanakan shalat dengan cepat.

1. Niat dan Takbir

Takbiratul Ihram dilakukan bersamaan dengan niat di dalam hati. Keduanya merupakan bagian daripada rukun shalat. Lafadz takbiratul Ihram adalah Allahu Akbar (الله أكبر) atau Allahul Akbar (الله الأكبر). Dua lafadz takbir ini diperbolehkan, kecuali oleh Imam Malik, sehingga ulama menyarankan agar hanya menggunakan lafadz "Allahu Akbar", untuk menghindari khilaf ulama.

Niat di dalam hati. Adapun melafadzkan niat dihukumi sunnah agar lisan bisa membantu hati dalam menghadirkan niat. Niat shalat wajib hanya perlu memenuhi 3 unsur, yaitu: (1). Qashdul fi'il (menyengaja suatu perbuatan) seperti lafadh Ushalli (sengaja aku shalat...); (2). Ta'yin (menentukan jenis shalat), seperti Dhuhur, 'Asar, dan lain-lain; dan (3) Fardliyyah (menyatakan kefardluannya), seperti lafadz 'Fardlan'.

Sedangkan shalat sunnah (kecuali sunnah muthlaq) hanya perlu memenuhi 2 unsur, yaitu Qashdul Fi'li dan Ta'yin. Misalnya shalat tarawih, maka niatnya cukup dengan lafadh "sengaja aku shalat tarawih" atau "sengaja aku shalat qiyam ramadlan", sudah mencukupi.

Setelah takbir disunnahkan membaca do'a Iftitah, dan ini bisa ditinggalkan.

Tambahan saya: Maksudnya tidak usah melafalkan niat, langsung saja Takbiratul Ihram disertai niat dalam hati dengan niat''sengaja aku shalat tarawih" atau aku menyengaja ''shalat tarawih'' jika diarabkan cukup nawaitu Tarawiha, setelah takbir langsung membaca fatihah tanpa doa iftitah.

2. Membaca Surah Al-Fatihah

Membaca surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan. Dalam hadits shahih dijelaskan "لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ (Tidak shalat kecuali dengan surah Al-Fatihah)". Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya. Bila mampu, boleh saja membaca dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna.

Membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, hukumnya sunnah. Bila ditinggalkan maka tidak disunnahkan sujud sahwi. Oleh karena, Imam hendaknya tetap membaca surah walaupun pendek, bahkan walaupun satu ayat.

Sedangkan bagi makmum, sering kali tidak memiliki cukup waktu membaca surah Al-Fatihah bila menunggu imam selesai. Oleh karena itu, makmum hendaknya bisa memperkirakan lama bacaan surah Imam atau membaca al-Fatihah bersamaan dengan Imam, atau pada pertengahan bacaan Al-Fatihah imam lalu disambung kembali saat selesai mengucapkan amin.

Dalam membaca surah al-Fatihah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

a. Ulama Syafi'i dan ulama lainnya memperbolehkan membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dengan salah satu qira'ah sab'ah, dan tidak membolehkan qira'ah syaddah. Namun apabila membaca dengan qira'ah syaddah tanpa terjadi perubahan pada maknanya, tidak ada tambahan atau pengurangan huruf maka shalatnya tetap sah.

b. Wajib membaca surah Al-Fatihah dengan keseluruhan huruf-hurufnya dan tasydid-tasydinya yang berjumlah 14 tasydid.

c. Apabila membaca dengan Lahn (irama/langgam) yang mengubah makna maka tidak sah bacaan dan shalatnya bila disengaja. Bila tidak sengaja maka wajib diulang bacaannya.

Tambahan Saya: Maksud fatihah diwashalkan ialah menyambung antara ayat satu dengan ayat seterusnya tanpa berhenti/waqaf dengan satu nafas, misal: Bismillahirrahmaanirrahiimilhamdulillahirabbil 'aalamiinarrahmaanirrahim dan seterusnya.
Kemudian jika imam terlalu cepat fatihahnya dan makmum tidak bisa merampungkan bacaan fatihah maka bisa langsung Rukuk dengan mengikuti Qaul Ulama yang memperbolehkan langsung rukuk ( baca 3. Tertinggal Fatihah Imam disini)
 
3. Ruku', I'tidal, Sujud dan Duduk Diantara Dua Sujud

Yang terpenting dari rukun-rukun shalat diatas adalah thuma'ninah. Thuma'niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (Subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik.

Bacaan dalam ruku', i'tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan. Namun shalat cepat, bacaan tersebut  sangat mencukupi untuk membacanya sehingga sebaiknya tidak ditinggalkan.

Tambahan Saya: Khusus pada Shalat sunnah(seperti tarawih ini) sebagian Ulama Syafiiyah tidak menghukumi wajib Thuma'ninah dalam i'tidal dan duduk diantara 2 sujud(lihat i'anah atthalibin).
Lama Bacaan Subhanallah itu relatif, ada yang 1 detik, 2 detik, 3 detik bahkan ada yang cuma setengah detik. yang terpenting dari gerakan Thuma'ninah adalah diam walau sebentar.

4. Tasyahud 

Tasyahud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan tasyahhud awal bagi shalat yang lebih dari 2 raka'at hukumnya sunnah,  sehingga bisa saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik ditinggalkan karena lupa maupun sengaja. Tasyahhud dibaca secara sir (lirih) berdasarkan ijma' kaum muslimin.

Shalat tarawih dikerjakan dengan 2 raka'at satu kali salam, artinya hanya ada tasyahhud akhir.

Bacaan Tasyahhud

Ada beberapa bacaan tasyahhud sebagaimana dalam riwayat-riwayat hadits. Diantaranya :

a. Riwayat Ibnu Mas'ud :
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عباد چلله الصالحين، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

b. Riwayat Ibnu 'Abbas :
التَّحِيَّاتُ المُبارَكاتُ، الصَّلَواتُ الطَّيِّباتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه، وأن مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ

c. Riwayat Abu Musa al-Asy'ari :
التَّحِيَّاتُ الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأنَّ محَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

d. Riwayat lainnya :
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه

e.
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أنَّ محمدا عَبْدُهُ ورَسُولُهُ

f.
التَّحِيَّاتُ الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأن محمدا عبده ورسوله، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

g.
التَّحِيَّاتُ الصَّلَوَاتُ الطَيِّباتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريك له، وأن محمدا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، السَّلامُ عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

h.
بسم اللَّهِ، التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، الزَّاكِيات لِلَّهِ، السَّلامُ على النَّبِيّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنا وَعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، شَهِدْتُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ اللَّهُ، شَهِدْتُ أنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ

Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang tsabit dari Rasulullah Saw ada tiga hadits: hadits Ibnu Ma'sud, Ibnu 'Abbas dan Abu Musa al-Asy'ari. Ulama lainnya mengatakan bahwa ketiganya shahih, dan yang paling shahih hadits Ibnu Mas'ud.

Imam al-Nawawi mengatakan, boleh memakai tasyahhud yang mana saja, sebagaimana nash Imam al-Syafi'i dan ulama lainnya. Namun, menurut Imam al-Syafi'i, yang paling utama (afdlol) adalah hadits Ibnu 'Abbas karena ada tambahan lafadh al-Mubarakatu (المُبارَكاتُ).

Bolehkah Membuang Bagian Daripada Tasyahhud?

Dalam hal ini, ada beberapa rincian, bahwa lafadz al-Mubarakatu, al-Shalawatu, al-Thayyibatu, dan al-Zakiyyatu (المباركات، والصلوات، والطيبات والزاكيات) hukumnya sunnah, bukan syarat daripada tasyahhud.

Seandainya pun membuang semuanya lalu mempersingkatnya menjadi "At-Tahiyyatu Lillahi Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu... dan seterusnya (التحيات للَّه السلام عليك أيُّها النبيّ ... إلى آخره), maka hukumnya boleh. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan didalam madzhab Syafi'iyah.

Sedangkan lafadh "Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu .. dan seterusnya (السلام عليك أيُّها النبيُّ ... إلى آخره), wajib dibaca semuanya. Tetapi dalam dalam ini pun masih ada pengecualian yaitu pada lafadh "Wa Rahmatullah wa Barakatuh (ورحمة الله وبركاته)".

Bolehkah Membuang Lafadh "ورحمة الله وبركاته"?
Dalam hal ini, setidaknya ada tiga pendapat:

Pertama, pendapat yang paling shahih, adalah tidak boleh membuang satu pun dari lafadh tersebut.

Kedua, boleh membuang dua lafadh tersebut"ورحمة الله وبركاته".

Ketiga, boleh membuang lafadh "wa Barakatuh ( وبركاته)", tetapi tidak boleh membuang lafadh "wa Rahmatullah (رحمة الله)".

Diantara ulama Syafi'iyah, ada yang mengatakan bahwa boleh mempersingkat tasyahhud dengan semisal lafadh
التحيات للَّه، سلام عليك أيّها النبيّ، سلام على عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأنَّ محمداً رسول الله.

Lafadh Salam dalam Tasyahhud

Lafadh salam dalam banyak riwayat menggunakan Alif Lam (AL), yaitu السلام عليك أيُّها النبيّ dan السلام علينا.., namun sebagian riwayat ada yang tidak menyertakan Ali Lam (AL) yaitu سلام.

Sebagian ulama Syafi'iyah mengatakan, keduanya (baik dengan AL atau tanpa AL) hukumnya boleh, namun yang paling utama (afdlol) adalah menggunakan Alil Lam (AL) karena riwayatnya lebih banyak dan dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath).

Tertib dalam Membaca Tasyahhud

Tertib (urut) dalam membaca tasyahhud hukumnya sunnah, tidak wajib. Seandainya pun mendahulukan bagian satu dengan yang lain, maka diperbolehkan menurut pendapat yang shahih yang dipilih (al-shahih al-mukhtar). Tetapi ada pula pendapat yang tidak memperbolehkan.

5. Shalawat Kepada Nabi Saw

Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahhud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak sah shalat seseorang apabila meninggalkan shalawat. Sedangkan shalawat kepada keluarga Nabi tidak wajib dalam madzhab Syafi'i, namun hukumnya sunnah menurut pendapat yang shahih serta masyhur. Sebagian ulama Syafi'i mengatakan tetap wajib.

Lafadh shalawat yang afdlol adalah

اللَّهُمَّ صَلِّ على مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِيّ الأُمِّي، وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِه، كما صَلَّيْتَ على إِبْرَاهِيمَ وَعلى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبارِكْ على مُحَمَّدٍ النَّبِيّ الأُمِّيّ، وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ وَذُرّيَّتِهِ، كما بارَكْتَ على إِبْرَاهِيمَ، وَعَلى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي العَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ


Diantaranya juga yang wajib adalah boleh menggunakan lafadh اللَّهمّ صلِّ على النبي atau صلى الله على محمد atau صلى الله على رسوله atau صلى الله على النبي, tetapi didalam madzhab Syafi'i ada yang tidak membolehkan lafadh tersebut kecuali lafadh Allahumma Shalli 'alaa Muhammad (اللَّهم صلِّ على محمد).

Do'a setelah tasyahhud hukum sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.

Tambahan Saya: Jadi minimal shalawat dalam Tasyahud adalah Allahumma Shalli 'ala Muhammad, lalu salam(shalawat kepada keluarga nabi dan shalawat ibrahimiyah adalah sunnah)
6. Salam

Salam dalam rangka keluar dari shalat termasuk bagian daripada rukun/fardlu shalat. Bila ditinggalkan maka tidak sah shalat seseorang. Salam yang sempurna menggunakan lafadh Assalamu'alaikum wa Rahmatullah السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ke kanan satu kali dan ke kiri satu kali.

Salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak akan merusak shalat.

Lafadh Salam

Lafadh salam adalah Assalamu'alaikum (السلام عليكم). Bila mengucapkan salam dengan Salamun 'Alaikum (سلام عليكم) tidak mencukupi menurut pendapat yang lebih shahih (Ashoh), tetapi menurut pendapat yang Ashoh, boleh seandainya mengucapkan salam dengan lafadh 'Alaikumussalam (عليكم السَّلام).

Demikian beberapa hal terkait dengan mempersingkat shalat, namun tetap menjaga aturan-aturan yang sudah diterangkan oleh para ulama. Semoga bermanfaat.

Paripurnaning Atur
(Tambahan saya)

Tips diatas adalah tips shalat cepat dengan hanya mengambil yang rukun/wajib saja, jika ingin shalat yang sempurna maka para ulama menganjurkan belajar khusyuk, tidak tergesa dan menjalankan semua sunnah sunnah shalat.

Sebagaimana Imam Al-Ghazali mengibaratkan gerakan dan bacaan dalam shalat itu seperti jasad, sedangkan khusyu’ dan tumakninah adalah ruhnya. Masih banyak para mushallin yang ‘berjasad’ baik, bahkan sempurna tanpa cacat, namun tak memiliki ‘ruh’. Akhirnya, shalatnya hanya sebatas ritual, bukan sumber spiritual.

Namun shalat cepat bukan berarti tidak khsuyuk, terkadang dengan shalat cepat seseorang bisa konsentrasi meraih kekhusyukan ibarat naik motor semakin cepat semakin konsentrasi, akan tetapi kadang khusyuk juga diraih dengan pelan dan penuh ketenangan. Intinya siapapun yang shalat cepat ataupun tenang dan pelan kita Husnudzan saja '' ooh, orang ini sedang belajar khsuysuk. Wallahu a'lam..

Tulisan Milik Mas Abdurrohim
Tambahan Oleh Saya Sendiri(Hamim Mustofa Nerashuke)

Comments

Artikel Pilihan

Doa yang Dibaca Rasulullah Ketika Hujan Turun

Tradisi yang Diharamkan di Hari Asyura "10 Muharram"

Larangan Menganiaya Anjing dalam Islam